setelah kita membahas rukun dan syaratnya, maka dari itu kita
akan membahas pernikahan audiovisual terbagi atas dua kata yaitu audio dan
visual. Audio berarti suatu yang dapat didengar dengan menggunakan alat,
sedangkan visual berarti gambar atau suatu yamg dapat dilihat. Jadi audiovisual
berarti suatu alat peraga yang berarti dapat dilihat dan didengar[1].
Sehinnga pernikahan audiovisual
merupakan suatu akad nikah yang dilakukan
dengan menggunakan alat yang dapat didengar dan dapat dilihat. Seperi,
pernikahan melalui internet.
Lalu
bagaimanakah hukum melakukan ”Pernikahan
Audivisual” ini apakah boleh atau tidak?
Di dalam
Alquran maupun hadits tidak ada dijelaskan hukum yang membolehkan ataupun
melarang tentang pernikahan audivisual, jadi untuk mencari kesimpulan hukum
dari pernikahan tersebut kita bisa berjihad dengan melakukan
pendekatan-pendekatan seperti pendekatan Qiyas.
[1] Departemen Pendidikan dan Kebuyaan, Kmus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 9, (Jakarta:
Balai Pustaka), h. 65.
0 komentar:
Post a Comment