Posted by Unknown | File under :


setelah kita membahas rukun dan syaratnya, maka dari itu kita akan membahas pernikahan audiovisual terbagi atas dua kata yaitu audio dan visual. Audio berarti suatu yang dapat didengar dengan menggunakan alat, sedangkan visual berarti gambar atau suatu yamg dapat dilihat. Jadi audiovisual berarti suatu alat peraga yang berarti dapat dilihat dan didengar[1]. Sehinnga pernikahan audiovisual
merupakan suatu akad nikah yang dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat didengar dan dapat dilihat. Seperi, pernikahan melalui internet.
Lalu bagaimanakah hukum melakukan ”Pernikahan Audivisual” ini apakah boleh atau tidak?
Di dalam Alquran maupun hadits tidak ada dijelaskan hukum yang membolehkan ataupun melarang tentang pernikahan audivisual, jadi untuk mencari kesimpulan hukum dari pernikahan tersebut kita bisa berjihad dengan melakukan pendekatan-pendekatan seperti pendekatan Qiyas.


[1] Departemen Pendidikan dan Kebuyaan, Kmus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 9, (Jakarta: Balai Pustaka), h. 65.

0 komentar:

Post a Comment