Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20
Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Anak usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia 6 tahun. Usia ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan usia di mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut sebagai usia emas (golden age). Makanan yang bergizi yang seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan tersebut.
Ada berbagai
kajian tentang hakikat anak usia dini, khususnya anak TK diantaranya oleh
Bredecam dan Copple, Brener, serta Kellough (dalam Masitoh dkk., 2005: 1.12 –
1.13) sebagai berikut.
1. Anak
bersifat unik.
2. Anak
mengekspresikan perilakunya secara relative spontan.
3. Anak
bersifat aktif dan enerjik.
4. Anak itu
egosentris.
5. Anak
memiliki rasa ingin tahu yang kuat dan antusias terhadap banyak hal.
6. Anak
bersifat eksploratif dan berjiwa petualang.
7. Anak umumnya
kaya dengan fantasi.
8. Anak masih
mudah frustrasi.
9. Anak masih
kurang pertimbangan dalam bertindak.
10. Anak
memiliki daya perhatian yang pendek.
11. Masa anak
merupakan masa belajar yang paling potensial.
Anak semakin menunjukkan minat terhadap teman.
0 komentar:
Post a Comment